Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Reporter: PM | Editor: Admin
Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan
Pengamat Politik dan Militer dari Unas, Dr. Selamat Ginting || Dokpri
Sehingga, kata dia, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”  

Ia tidak sependapat dengan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara.

Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, menurutnya keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI. Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana.

Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik

“Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No.23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginting. 

Ia mengharapkan pemerintah harus mengacu kepada UUD 1945 dalam hal bela negara, sehingga tidak perlu harus membuat komponen cadangan (komcad), tetapi harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) dalam bela negara.

Baca Juga: Pesan Moral Akademisi Terhadap Presiden Jokowi Mirip dengan Era Sukarno dan Soeharto

“Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat. Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara,” ungkap Ginting.

Baca Juga: Kampanye Pamungkas Pipres Menjadi Simbol Perlawanan Politik

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya