Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Reporter: PM | Editor: Admin
Wacana Revisi UU TNI dan Polri, Selamat Ginting :  TNI dan Polri Harus Berada Dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan
Pengamat Politik dan Militer dari Unas, Dr. Selamat Ginting || Dokpri
Disebutkan setidaknya sekitar 20 negara di Asia memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara, seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste.  Negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan.

“Umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas dan dilakukan selama 1-3 tahun. Indonesia bisa berlakukan hal itu mengingat situasi geopolitik global yang sedang tidak baik-baik saja. Jangan menunggu kita sampai diinvasi negara lain, baru membuat aturan wajib militer,” ungkap Selamat Ginting mengingatkan.***

Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya