Wafat Saat Terpapar Covid-19, Kajari Jambi Dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan

| Editor: Doddi Irawan
Wafat Saat Terpapar Covid-19, Kajari Jambi Dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan
Rahman Dwi Saputra

Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — Kabar duka merundung korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Rahman Dwi Saputra, meninggal dunia, Rabu, 30 Desember 2020.

Rahman yang berusia 52 tahun meninggal dunia akibat menderita berbagai penyakit, seperti stroke dan diabetes, termasuk Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, membenarkan almarhum sebelumnya menjalani tes TCM atau PCR, dan dirawat di RSUD Raden Mattaher, Jambi.

Sebelum wafat, Rahman Dwi Saputra yang baru enam bulan menjabat Kajari Jambi sempat satu minggu dirawat. Almarhum masuk ruang ICU Covid-19.

Rahman Dwi Saputra dimakamkan seusai protokol kesehatan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fathari belum bisa memastikan Rahman Dwi Saputra meninggal dunia akibat coivd-19. Setahu dia almarhum mengidap diabetes.

"Kurang tahu juga kalau soal covid. Saya hanya tahu almarhum menderita diabetes. Soal covid gugus tugas yang lebih tahu," kata Lexy kepada wartawan.

Menurut Lexy. Almarhum juga sempat dirawat di RSUD Abdul Manap, Kota Jambi, lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. ***

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya