Wagub : Pjs Jangan Campuri Urusan Politik dan Hindari SARA

| Editor: Doddi Irawan
Wagub : Pjs Jangan Campuri Urusan Politik dan Hindari SARA

INFOJAMBI.COM — Pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan penjabat sementara (pjs) Walikota Jambi, Bupati Kerinci dan Bupati Merangin diadakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/2/2018).

Penjabat Sementara yang dilantik adalah Ir HM Fauzi sebagai Pjs Walikota Jambi. Fauzi sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ir Agus Sunaryo M.Si pejabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi ditunjuk menjadi Pjs Bupati Kerinci. Sedangkan Kepala BKD Provinsi Jambi H Husairi SIP ME, mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Merangin.

Pengambilan sumpah dan pengukuhan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Muchlis AS, Danrem 042/Gapu Jambi Kolonel Inf Refrizal dan undangan lainnya.

Bupati Kerinci H Adirozal, Bupati Merangin H Al Haris dan Walikota Jambi H Syarif Fasha saat ini memasuki masa cuti di luar tanggungan negara, untuk menjalankan kampanye pada Pilkada Serentak 2018, dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, menegaskan, pjs kepala daerah jangan campur tangan dalam politik pilkada dan harus mengantisipasi hal-hal berbau SARA.

Pelantikan dilaksanakan sesuai mekanisme, administratif maupun teknis. Ini merupakan implikasi dari pelaksanaan UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi UU.

"Tujuan pengukuhan ini agar tidak terjadi kekosongan dan stagnasi roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan berjalan baik," kata Fachrori.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan, pjs kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota definitif serta menjaga netralitas PNS.

Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Wagub menyampaikan, diawal menduduki jabatan pjs, akan terjadi berbagai tantangan dan masalah administratif penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Diharapkan para penjabat sementara segera menyesuaikan dan menyelesaikan permasalahan secara arif dan bijaksana, terutama melaksanakan tugas utama dan prioritas, yaitu mengawal pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan tertib, aman, lancar dan kondusif. (Raihan/Mulyadi — Jambi)

 

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya