Berdasarkan penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh nilai 89,62 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi), peringkat 7 nasional.
Abdullah Sani menjelaskan, Pemprov Jambi terus berusaha menjadi terbaik, tidak berpuas diri, dan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Indeks Pelayanan Publik Provinsi Jambi pada 2022 adalah 4,04, Kategori A- (sangat baik). Berdasarkan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2022, survei secara independen yang dilakukan akademisi kepada perangkat daerah nilai rata-ratanya 84,33 (baik).
Berkaitan dengan penataan daerah otonom, Provinsi Jambi mengusulkan pemekaran wilayah di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Daerah yang diusulkan adalah pemekaran Kabupaten Bungo dan pembentukan Kota Muara Bungo. Pemekaran Kabupaten Merangin dan pembentukan Kabupaten Tabir Raya, serta pemekaran Kabupaten Kerinci dan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir.
Abdullah Sani menerangkan, salah satu tujuan pembangunan untuk meningkatkan kualitas SDM, dengan salah satu indikatornya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com