JAKARTA - Badan Legislasi mengakui dalam dua tahun terakhir, kinerja DPR di bidang legislasi sangat rendah. Salah satu faktor penyebab penurunan itu, tidak difungsikannya salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), yakni badan legislasi dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang yang dahulu di periode-priode sebelumnya, justru banyak diperankan oleh Baleg.
Atas dasar pemikiran itu, akhirnya Baleg mengusulkan kepada pimpinan, kemudian diikuti oleh AKD, termasuk perubahan tiga poin MD3.
"Salah satunya adalah menyangkut penambahan unsur pimpinan di MKD, termasuk unsur pimpinan di DPR maupun MPR," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dalam dialog bertema 'Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3' di gedung DPR Jakarta, Selasa (7/2).
Politisi partai Gerindra itu, mengakui motivasi perubahan UU MD3 itu, awalnya dilatarbelakangi adanya keinginan DPR, agar peran dan fungsi kinerja di bidang legislasi DPR bisa meningkat.
"Jika perubahan itu disetujui anggota agar peran dikembalikan kepada Baleg, sebagaimana periode sebelumnya, Andi Agtas, diyakini kinerja DPR di bidang legislasi bakal meningkat," katanya.
Supratman mengatakan, pihaknya berharap revisi UU MD3, tidak hanya berbicara tambahan kursi pimpinan MPR, melainkan adanya penurunan kinerja di bidang legislasi. Hal itu tak lepas adanya tugas pengawasan di komisi-komisi DPR.
"Tugas pengawasan di setiap komisi DPR itu, mempengaruhi kinerja legislasi," katanya.
Supratman menambahkan, saat ini Baleg hanya berperan melakukan kegiatan harmonisasi terhadap rancangan UU yang diajukan oleh AKD lainnya, seperti komisi atau yang lainnya.
"Saat ini dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas tahun 2017, sebagian besar luncuran dari tahun sebelumnya sekitar 75 persen. Sisanya hanya kurang lebih 10 RUU baru yang masuk yang bukan luncuran dari tahun sebelumnya," ujarnya .
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo, menegaskan, selama ini DPD tidak pernah dilibatkan sebagaimana putusan MK.
"Jadi putusan MK itu belum dilaksanakan, akhirnya DPD membentuk Timja yang bertugas menyusun RUU dan mengawal pelaksanaan keputusan MK tersebut.
"Padahal dari 141 RUU atau 45 persen adalah terkait dengan daerah dan sudah dikomunikasikan dengan DPR. Tapi, implementasinya belum berjalan dengan baik," kata Afnan seraya berharap DPD RI mendukung penguatan Baleg.
Sedangkan Irmanputra Sidin, menyatakan, pasca amandemen UUD 1945, maka kewenangan pemegang pembautan UU berada di tangan DPR RI dan Pemerintah, termasuk anggaran. Dengan demikian kalau Pemerintah dan DPR RI menilai negara memerlukan aturan perundang-undangan, maka akan diputuskan oleh DPR dan pemerintah.
“Kalau nantinya ada yang gugat ke MK atas UU itu, maka Baleg DPR yang harus menjawab,” ujarnya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com