Wahai Anggota DPR RI yang Terhormat, Ulahmu Merevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI

Wahai Anggota DPR RI yang Terhormat, Ulahmu Merevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI

Reporter: PM | Editor: Admin
Wahai Anggota DPR RI yang Terhormat, Ulahmu Merevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI
Dr. Selamat Ginting, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.|| Dok

INFOJAMBI.COM - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, revisi Undang Undang Polri dalam nomenklatur terbaru berpotensi menimbulkan bentrokan dengan tugas TNI di lapangan.

"Beberapa nomenklatur yang berkembang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam revisi UU Polri, luar biasa besar dan berpotensi menimbulkan gesekan dengan TNI," kata Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik

Yurisdiksi hukum

Menurutnya, tupoksi dalam revisi UU Polri luar biasa majunya dibandingkan dengan UU sebelumnya. Misalnya kalimat menyangkut kedaulatan nasional, penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman.

Baca Juga: Pesan Moral Akademisi Terhadap Presiden Jokowi Mirip dengan Era Sukarno dan Soeharto

Baik ancaman dari dalam maupun dari luar negeri terhadap hukum, kedaulatan nasional, keamanan nasional, separatisme, sabotase, dan spionase, 

Dia mencontohkan, Polri sebagai pengawas penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan penyidik lainnya, menerima hasil penyidikan untuk diberikan surat pengantar kepada kejaksaan. Hal itu sebagai syarat sahnya berkas perkara.

Baca Juga: Kampanye Pamungkas Pipres Menjadi Simbol Perlawanan Politik

"Persyaratan seperti itu dapat menjadi persoalan tersendiri dalam hubungannya dengan TNI Angkatan Laut (AL) selaku penyidik di laut. Hal ini termasuk perluasan teritorial atau yurisdiksi hukum Polri," ungkap dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Menariknya lagi, lanjut Ginting, meskipun tidak menyebut pertahanan negara dalam draf revisi UU Polri, tapi frasa keamanan nasional dan kedaulatan nasional yang sebelumnya tidak ada dalam UU Polri, sekarang malah muncul.

"Termasuk perluasan wilayah teritorial hukum atau 
yurisdiksi hukum di luar wilayah Indonesia. Di antaranya di kapal laut dan pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia," ungkap Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan hankamneg.

Jadi, kata Ginting, perlu dikaji lebih jauh lagi agar tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian tidak bertabrakan dengan institusi lainnya, seperti TNI AL maupun TNI AU.

"Saya tentu tidak ingin terjadi bentrokan antara sesama aparat negara di lapangan, termasuk konflik kewenangan tugas  Polri dengan TNI," pungkas Ginting.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya