INFOJAMBI.COM — Sidang lanjutan perkara “uang ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018 kembali digelar, Rabu (7/3/2018). Sejumlah saksi dihadirkan ke persidangan.
Saksi yang hadir diantaranya Supriono, Wahyudi dan Ivan. Mereka diminta keterangan di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Wahyudi dan Ivan ikut bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, H Arfan, ke rumah anggota DPRD Provinsi Jambi, H Cekman.
Waktu itu, hari Minggu tanggal 26 November 2017. Wahyudi, Ivan, Arfan dan H Saipudin bersama ke rumah Cekman. Hanya saja Wahyudi tidak tahu urusan Arfan dan Saipudin ke sana.
Wahyudi juga mengakui bahwa dirinya ditugaskan mencatat uang yang akan didistribusikan. Catatan itu sempat difoto oleh Arfan dan Saipudin.
"Uang akan dibagikan ke beberapa fraksi, diantaranya PDIP, Restorasi Nurani dan Gerindra," ujar Wahyudi.
Soal total uang yang akan didistribusikan, Wahyudi tidak tahu. Dia hanya melihat uang itu ada di dalam mobil Ivan. “Jumlahnya saya tidak tahu. Ada lima dus uang pecahan Rp 100 ribu yang akan disimpan di rumah Pak Wasis," terang Wahyudi.
Menurut Wahyudi, uang yang diserahkan ke Cekman Rp 700 juta. Dari rumah Cekman di kawasan Pasir Putih, Kota Jambi mereka menuju rumah El Helwin, di daerah Pematang Sulur, Telanaipura.
“Uang untuk El Helwin sebesar Rp 600 juta. Setelah itu kami pulang. Kami mengarah ke rumah Pak Arfan, tapi beliau sedang berada di Swiss-Bell Hotel, minta bertemu di sana saja," lanjut Wahyudi.
Pendistribusian uang dilanjutkan keesokan harinya. Bersama Saipudin mereka ke rumah Juber di kawasan Mayang Mangurai untuk menyerahkan uang Rp 700 juta. Lalu ke Tajuddin sebesar Rp 600 juta.
Sementara itu, Ivan ditanyai jaksa seputar keterlibatannya dalam kasus ini, membenarkan keterangan yang disampaikan Wahyudi. (MON)
Baca Juga: Zola Membantah.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com