Wajib Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

| Editor: Muhammad Asrori
Wajib Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sekda H Sibawaihi memberikan suapan nasi tumpeng kepada peserta sosialisasi BPJS-KT ll Teguh



BANGKO - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SISN) merupakan produk hukum Pemerintah, sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SISN, tegas Sekda Merangin, H Sibawaihi, dihadapan peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor Dinas PU Merangin, Selasa (6/12).

Peserta sosialisasi terdiri puluhan pimpinan perusahaan dan sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Merangin.

"Setiap orang berhak atas jaminan sosial, untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningatkan martabatnya, menuju terwujudnya masyarakat Indonesia sejahtera, adil dan makmur,” ujar Sekda.

Hingga saat ini, tahun 2016, di Merangin sebut Sekda, tercatat ada 1.010 kegiatan proyek telah mendaftarkan ke dalam program jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 422 juta.

Selaras dengan tiga prioritas pembangunan sesuai komitmen Presiden, ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan, salah satu indikator kesejahteraan telah diatur oleh UU No.24 tahun 2011.

Dalama UU tersebut, diatur tentang badan pelaksana jaminan sosial dan yang berhak melaksanakan, adalah BPJS Ketenagakarjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakarjaan, difokuskan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja-pekarja di seluruh Indonesia. Kategori pekerja itu, dibagi dalam dua golongan, pekerja formal dan pekerja informal.

Seluruh pekerja itu wajib, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Perpres No.109 tahun 2013, pasal 5 ayat (3), tentang pentahapan kepesertaan. (infojambi.com/A)

Laporan : Teguh

 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya