INFOJAMBI.COM — Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian e-LHKPN bagi personil Polri, di Polda Jambi, Kamis (25/1/2018).
Sosialisasi yang dihadiri para pejabat utama Polda Jambi, para kapolres, personil polres dan jajaran se-Provinsi Jambi dan Tim Itwasum Polri ini berlangsung di Aula Tribrata Lantai 4, Mapolda Jambi.
Dalam sambutannya Wakapolda mengharapkan sosialisasi ini mampu menyadarkan semua mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Diperlukan suatu transparansi dari pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, sedang dan setelah menjabat,” ujar Wakapolda. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com