KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakapolres Merangin, Kompol Amos Viklonar Lubis, dilaporkan ke Propam Polda Jambi oleh warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.
Polisi berpangkat melati satu itu dilaporkan bersama dua anggota lainnya, Alfon dan Saefuddin, dibuktikan dengan surat laporan tanggal 20 Januari 2023, yang diterima Subbag Yanduan Bidang Propam Polda Jambi.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Dalam laporan itu, Amos disebut-sebut melakukan tindakan tidak pantas, sehingga menurunkan kehormatan dan martabat kepolisian.
Laporan berawal dari masalah pasir dan batu (sirtu). Salah seorang terlapor meletakkan sirtu sekitar dua mobil di tengah jalan Desa Sungai Ulak.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Salah seorang terlapor lalu mendatangi warga, menyatakan akan membeton lokasi tersebut, karena merupakan jalan Desa Sungai Ulak sejak tahun 2015.
Pernyataan terlapor tersebut membuat warga Desa Sungai Ulak resah dan merasa dirugikan.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com