BANGKO, INFOJAMBI.COM - Dilaporkan ke Propam Polda Jambi oleh warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Wakapolres Merangin, Kompol Amos Viklonar Lubis, angkat bicara.
Laporan Saefuddin bukan hanya ditujukan kepada Amos, tapi juga dua anggotanya. Laporan itu dipicu oleh masalah pasir dan batu (sirtu) yang dianggap mengganggu jalan di Desa Sungai Ulak.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Tak ingin masalah ini simpang siur di tengah masyarakat, Amos memberi penjelasan kronologis persoalannya melalui wartawan infojambi.com.
Menurut Amos, masalah berawal dari H Mael membutuhkan uang untuk mengurus penangguhan penahanan, dan memerintahkan Warsito, orang kepercayaannya, menjualkan tanahnya di Desa Sungai Ulak.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Warsito menawarkan tanah itu kepada Saefuddin, anggota Polres Merangin. Karena harganya lumayan mahal, 700 juta rupiah, Saefuddin menawarkan tanah tersebut pada Amos dan Alfon, juga anggota Polres Merangin, pada Agustus 2022.
Amos lantas minta Saefuddin mengecek keabsahan tanahnya. Amos bersama Saefuddin dan Alfon bahkan mengecek lokasi tanahnya. Singkat cerita, tanah itu terjual, dan Warsito ditugasi mengurus akta jual beli dan balik nama sertifikatnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com