PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Ada Pemeriksaan BPK, AJB Ingatkan Kepala OPD Tidak Keluar Daerah
INFOJAMBI.COM - Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) buka pekan panutan PBB-P2, Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2019 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang/pribadi, Kamis (28/3/2019).
Acara yang digagas Badan Keuangan Daerah dilaksanakan di aula kantor Walikota Sungai Penuh. Turut hadir Ketua DPRD, Fikar Azami, SH, MH, Kepala KPP Pratama Bangko, unsur forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, kepala KP2KP, Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan pengusaha yang ada di Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Walikota AJB Ajak Generasi Millenial Peduli Keselamatan Lalu Lintas
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Saat ini PAD Kota Sungai Penuh sebesar 44 M. Itu hanya senilai 5.6% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh yang sebesar 800 M.
PAD Kota Sungai Penuh yang masih rendah disebabkan lemahnya kesadaran membayar pajak. Hal ini diungkapkan Wako AJB dalam sambutannya. "Taat pajak diharapkan sadar dengan hak dan kewajibannya," imbuh AJB.
Baca Juga: Walikota AJB Hadiri Deklarasi WBK dan WBBM Lingkup Pengadilan Agama
Lebih jauh, AJB menjelaskan, kurangnya aset produktif yang ada di Kota Sungai Penuh juga turut andil penyebab rendahnya PAD. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepada seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat agar taat pajak demi pembangunan Kota Sungai Penuh.
"Otonomi yang sesungguhnya adalah membangun dari hasil daerah sendiri," jelas AJB.
Hal senada disampaikan Fikar dalam sambutannya. Sebagai kota yang bergantung dari pajak dan retribusi, PAD sangatlah berpengaruh. Tanpa itu kita tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
"Mari menjadi wajib pajak yang baik," pesan Fikar.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangko, Maulana Abdullah, SE, MM, mengatakan bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Dia juga mengingatkan, untuk menyampaikan SPT orang/pribadi paling lambat 31 Maret 2019, serta SPT badan/usaha paling lambat 30 April 2019.
"Saat ini penyampaian laporan dapat dilakukan secara online," jelasnya.
Dikesempatan ini, Wako AJB bersama Fikar menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling. (Adv).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com