INFOJAMBI.COM - Walikota Sungaipenuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020, Senin 15 Juli 2019.
Baca Juga: Bupati Sampaikan KUA-PPAS APBD Merangin 2017
Penyampaian rancangan KUA PPAS 2020 dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang dipimpin Ketua DPRD, Fikar Azami, SH. MH.
Wako AJB dalam pidatonya dihadapan dewan memaparkan, KUA PPAS memiliki arti strategies demi keberlanjutan pembangunan tahun 2020.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani KUA-PPAS 2019
Secara substansi KUA PPAS 2020 memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk tahun 2020.
Tahun Anggaran 2020 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 715.11 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Baca Juga: DPRD Sungai Penuh Bimtek Pengawasan LKPD, Penetapan KUA PPAS dan KUA PPAS Perubahan
Sesuai prioritas pembangunan tahun 2020, belanja langsung dialokasikan sebagian besar untuk peningkatan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan drainase.
Sedangkan belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial , belanja bantuan keuangan kepada pemdes dan parpol, serta belanja tidak terduga. **"
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com