Waktu Mepet, Tak Perlu Revisi UU MD3

| Editor: Muhammad Asrori
Waktu Mepet, Tak Perlu Revisi UU MD3


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Pembahasan Revisi UU MD3 Tanpa Melibatkan DPD Dipertanyakan





Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira (Foto/Dok.DPRD RI)




INFOJAMBI.COM - Mepetnya masa keanggotaan MPR/ DPR RI yang akan berakhir September 2019 mendatang, tidak memungkinkan lagi, ada revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).





UU MD3 yang berlaku saat ini harus dijalankan untuk keanggotaan baru MPR/DPR RI atau periode 2019–2024.

Baca Juga: Soal Revisi UU MD3, DPR Diminta Jangan Melenceng





"Sudah tak ada waktu lagi untuk merevisi UU MD 3. Apalagi, hanya untuk kepentingan bagi-bagi jabatan MPR RI. Malu sama rakyat, dan tugas DPR yang lebih penting masih banyak," tegas anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira, dalam diskusi bertema 'MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/6/2019).





Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, yang paling mungkin hanya mengubah judul dan sebagian pasal khusus, terkait dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar





"DPRD itu sudah diatur dalam UU Otonomi Daerah,” ujarnya.





Hal senada dikatakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Cuncun Ahmad Syamsurijal. Cuncun mendukung tak ada revisi UU MD3, karena hasil revisi sebelumnya sudah baik dan adil berdasarkan sistem proporsional suara terbanyak.





"Jadi, FPKB DPR tak akan merevisi UU MD3," ujar Cuncun.





Sedangkan anggota Komisi III DPR FPKS, Nasir Jamil, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI itu harus mendukung terwujudnya konsolidasi demokrasi.





"Untuk mewujudkan itu, meliputi enam komponen. Yaitu, negara kuat, masyarakat sipil yang independen, pemerintahan berdasarkan hukum dan tak sewenang-wenang, birokrasi yang sehat dan efektif, dan ekonomi yang adil tanpa ada kesenjangan.





Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan, ke depan lembaga DPR RI ini sebagai parlemen modern.





"Jadi, siapapun pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, harus berujung paa kuatnya konsolidasi demokrasi. Itulah yang akan menjadikan Indonesia unggul, dan Indonesia menang. Sehingga, bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk lembaga yang modern," tandasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya