Waktu Mepet, UU MD3 Tak Perlu Direvisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Waktu Mepet, UU MD3 Tak Perlu Direvisi


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas









INFOJAMBI.COM - Mepetnya masa keanggotaan MPR/ DPR RI yang akan berakhir September 2019 mendatang, tidak memungkinkan lagi, ada revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). UU MD3 yang berlaku saat ini harus dijalankan untuk keanggotaan baru MPR/DPR RI atau periode 2019–2024.





“Sudah tak ada waktu lagi untuk merevisi UU MD3. Apalagi, hanya untuk kepentingan bagi-bagi jabatan MPR RI. Malu sama rakyat, dan tugas DPR yang lebih penting masih banyak,” tegas anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira, dalam diskusi bertema ‘MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar





Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, yang paling mungkin hanya mengubah judul dan sebagian pasal khusus, terkait dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “DPRD itu sudah diatur dalam UU Otonomi Daerah,” ujarnya.





Hal senada dikatakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Cuncun Ahmad Syamsurijal. Cuncun mendukung tak ada revisi UU MD3, karena hasil revisi sebelumnya sudah baik dan adil berdasarkan sistem proporsional suara terbanyak. “Jadi, FPKB DPR tak akan merevisi UU MD3,” ujar Cuncun.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





Sedangkan anggota Komisi III DPR FPKS, Nasir Jamil, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI itu harus mendukung terwujudnya konsolidasi demokrasi.





“Untuk mewujudkan itu, meliputi enam komponen. Yaitu, negara kuat, masyarakat sipil yang independen, pemerintahan berdasarkan hukum dan tak sewenang-wenang, birokrasi yang sehat dan efektif, dan ekonomi yang adil tanpa ada kesenjangan.





Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan, ke depan lembaga DPR RI ini sebagai parlemen modern. “Jadi, siapapun pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, harus berujung paa kuatnya konsolidasi demokrasi. Itulah yang akan menjadikan Indonesia unggul, dan Indonesia menang. Sehingga, bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk lembaga yang modern,” tandasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya