Walhi Jambi Tolak Tambang Batubara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi kampanye menolak tambang batubara, di Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi, Selasa (8/5/2018).

Reporter: Rudy Saputra | Editor: Doddi Irawan
Walhi Jambi Tolak Tambang Batubara

INFOJAMBI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi kampanye menolak tambang batubara, di Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi, Selasa (8/5/2018).

Aksi melibatkan komponen Eksekutif Daerah Walhi Jambi ini dibuat menarik. Mereka membawa poster bertuliskan hastag #TOLAKBATUBARA. Mereka juga memakai masker.

Sontak aksi ini menyedot perhatian masyarakat, karena dilakukan di tempat yang menjadi ikon Provinsi Jambi. Aksi poster ini salah satu bentuk responsif Walhi Jambi terhadap pertemuan Coal Trans, di Nusa Dua, Bali, 7 - 9 Mei 2018.

“Coal Trans adalah pertemuan reguler para pebisnis batubara di seluruh dunia. Tujuannya terus melanggengkan penggunaan batubara di dunia. Pertemuan ini dinilai akan melahirkan upaya untuk terus mengeksploitasi sumber energi tak terbaharukan di Indonesia, batubara,” kata Kepala Divisi Kampanye dan Penguatan Jaringan Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah.

Asosiasi Energi Internasional (IEA) menilai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bakal menggunakan batubara sebagai pembangkit listrik sebanyak tiga kali lipat dari jumlah penggunaan saat ini dalam 20 tahun mendatang.

Data yang dihimpun Walhi Jambi dari berbagai sumber, di Provinsi Jambi sudah dikeluarkan 449 izin usaha pertambangan untuk sampai tahun 2010.

Luasnya 727.844 hektar, diantaranya 349.905 hektar atau 233 izin berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Selain itu, ada 105 izin usaha seluas 7.388 hektar telah mengantongi izin eksploitasi.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, terdapat 386 perusahaan tambang batubara yang tersebar di Provinsi Jambi. Namun hanya 90 perusahaan yang memiliki izin lengkap.

Abdullah mengatakan, aktifitas pertambangan di Provinsi Jambi menjadi penyumbang terbesar kerusakan sistem ekologis wilayah hilir maupun di wilayah pertambangan, tercemarnya air Sungai Batanghari, rawan bencana ekologis, seperti tanah longsor, banjir dan sebagainya.

Sementara itu, menurut hasil perhitungan yang dilakukan Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel, untuk perbaikan tata kelola minerba di Provinsi Jambi, sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp 50,467 miliar lebih. Padahal dari sektor tambang, royalti yang masuk ke Provinsi Jambi hanya Rp 10 miliar.

Hal ini tentu sangat jauh dari biaya kerugian yang dtimbulkan, ditambah lagi kerusakan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 miliar. “Karena itu, dalam aksi poster ini, Walhi Jambi menyampaikan beberapa tuntutan terkait pertambangan batubara di Provinsi Jambi,” tandas Abdullah.

Tuntutan tersebut adalah mendesak pemerintah agar mereview perizinan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang batubara yang terbukti melakukan pelanggaran beresiko tinggi bagi lingkungan hidup dan mengancam wilayah kelola rakyat.

Kedua, penyelamatan hutan dan wilayah kelola rakyat sebagai sumber kehidupan dan ketahanan pangan melalui pengakuan hak masyarakat atas hutan dan tanah.

Ketiga, minta pemerintah memastikan jaminan keberlanjutan dan keadilan bagi rakyat, serta perlindungan keselamatan kepada kelompok rentan dari dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh batubara antara lain masyarakat adat, petani, kaum miskin kota, perempuan dan anak.

Keempat, mendesak pemerintah melakukan tindakan konkrit untuk upaya pemulihan-pemulihan ekosistem yang telah rusak dengan tahapan dan indikator terukur, serta melibatkan partisipasi publik di dalamnya.

Terakhir, pemerintah harus berkomitmen merumuskan kebijakan energi terbarukan sebagai upaya meninggalkan penggunaan energi kotor batubara menuju energi terbarukan dengan prinsip yang dapat diakses dan dikontrol oleh rakyat. ***

Editor : IJ-2

Baca Juga: Mobil Batubara Terbakar di Lintas Sumatera

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya