Walikota AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018

| Editor: Wahyu Nugroho
Walikota AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018









INFOJAMBI.COM - Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri( AJB) bersama Wakil Walikota Sungai Penuh, H.Zulhelmi Rabu, (26/6/2019) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh.





Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, SH. MH. Adapun agenda rapat paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Bupati Tanjabbar Dipermalukan Kadispora Selalu Mangkir Dirapat Paripurna





Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksekutif untuk disampaikan kepada dewan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Selain berbentuk laporan keuagan  daerah juga berupa laporan realisasi kinerja.





Dihadapan Dewan, Wako  AJB menyampaikan, dalam peraturan pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Daerah (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Plh Bupati Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan





Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuagan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 oleh BPK RI Perwakilan Pronvinsi Jambi telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP. Sebagaimana diketahui Predikat Opini WTP telah diraih oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh sebanyak 7 (Tujuh) kali dari LKPD tahun anggaran 2009-2018 dan berturut turut dari 2014 sampai 2018.





Hal ini membuktikan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018 telah didasarkan dan disesuaikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan daerah No.08 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 dan peraturan Walikota Sungai Penuh No.35 tahun 2018 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya