Walikota Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemakaian Hijab dan Busana Muslimah

| Editor: Doddi Irawan
Walikota Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemakaian Hijab dan Busana Muslimah

Penulis : Rifky Rhomadoni Hsb
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME. Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451 / 025 / Kesra. Tentang pemakaian hijab dan busana muslimah, untuk pelaku usaha, lembaga Pendidikan dan, Rumah Sakit. Senin, (7/1/2019).

Surat Edaran berisi, " Dalam rangka menghormati keyakinan menjalankan syariat agama dan guna menjaga kerukunan serta Toleransi Umat Beragama sebagai wujud masyarakat Kota Jambi yang Berakhlak dan Berbudaya dengan ini disampaikan kepada : Pelaku usaha, Rumah Sakit, Sekolah dan Lembaga pendidikan. Untuk tidak melarang karyawan/pekerja/siswa yang berbeda keyakinan dalam hal Pemakaian Hijab dan Busana Muslimah pada waktu bekerja/belajar, yang tetap mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasing-masing tempat ".

"Himbauan dikeluarkan kepada pelaku usaha, rumah sakit, sekolah dan lembaga pendidikan. Untuk tidak melarang warga Kota Jambi yang Beragama Muslim untuk memakai Hijab dan Pakaian yang menutup aurat seperti yang dianjurkan dan tidak berlebihan. Himbauan ini adalah tindakan awal , selanjutnya akan melakukan Instruksi lalu mengeluarkan Peraturan Wali Kota, bagi yang tidak mematuhi akan di panggil dan diberi Sanksi, "pungkasnya.

Fasha menambahkan, Himbauan dikeluarkan karna sudah ada laporan dari beberapa Karyawan Toko, Swalayan, dan lembaga Pendidikan. Ia sangat Sedih dan Prihatin, sebab para karyawan di suruh untuk menggunakan rok/pakaian yang membuka aurat, karena akan menimbulkan efek dan pandangan Negatif dari Masyarakat. ***

Baca Juga: Fasha Himbau ASN Dapat Menggunakan Hak Suaranya Dengan Bijak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya