Laporan: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinsial DV dengan modus penipuan arisan online.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan tersangka ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah dilacak keberadaannya.
Namun sampai saat ini belum bisa diperiksa polisi, DV harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Tersangka sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram, Rabu (2/6/2021)
Pihak rumah sakit menyarankan agar DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.
Korban arisan ini berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.
Ceritanya, pada pertengahan 2020 tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real.
Akun Arisan Amanah Untung Real dikelola langsungDV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin.
Dengan perantara selebgram, tersangka menawarkan kepada pengguna Instagram untuk mengikuti arisan online.
"Tersangka mengelola semua anggota yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka," kata AKBP Wahyu Bram.
Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Sehingga para korban melaporkannya ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," katanya.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com