INFOJAMBI.COM - Dua orang pelaku tindak penyalagunaan narkoba, Rabu (22/11/2017) malam, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, satu diantaranya wanita muda.
Kedua pelaku kurir narkoba tersebut yakni YH alias Riko (22) dan RO (25) yang diciduk petugas di RT 02, Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dari kedua pelaku yang diduga kurir barang haram tersebut polisi mengamankan barang bukti dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu, 57 paket plastik kecil shabu dan uang tunai Rp.50 ribu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku tindak penyalahgunaan barang haram tersebut setelah anggota mendapati informasi kalau rumah di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Dari keterangan tersangka narkotika tersebut dibeli dari seorang berinisial H yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah H.
Dijelaskan, kini anggota satnarkoba masih memburu pemilik 57 paket narkoba jenis shabu tersebut, dan telah menetapkan pelaku sebagai pencarian orang.
"Para pelaku kini diamankan di Polres Kerinci, atas ulahnya pelaku akan diancam hukuman penjara," tutupnya.(Andra Rawas - Jambi)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com