PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DORA
Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
INFOJAMBI.COM - Pelanggaran Undang-Undang ITE yang marak terjadi disebabkan banyak masyarakat kurang bijak menggunakan media sosial (medsos).
TMMD 105 Kodim Batanghari sengaja menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batanghari, untuk memberi wawasan terhadap masyarakat Desa Ladang Peris, Bajubang, Kabupaten Batanghari, agar bisa terhindar dari jerat UU itu.
Baca Juga: Denpom II/2 Jambi Santuni Anak Yatim
Ajun Jaksa Yanda Satriadi mengatakan, dengan adanya penyuluhan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya di Desa Ladang Peris.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini pengguna medsos lebih bijak dalam menggunakan smartphone, supaya bisa terhindar dari UU ITE, karena ancaman hukum untuk konten yang menyebarkan asusila dan isu sara itu maksimal bisa enam tahun penjara," ucap Yanda.
Baca Juga: Dandim Sarko Ajak Warga Indonesia Tetap Bersatu
Yanda menghimbau warga Desa Ladang Peris jika akun medsosnya dibajak, segera dilaporkan atau konfirmasi dengan pihak berwajib.
"Setelah melaporkan ke pihak berwajib, pengguna medsos juga harus klarifikasi di medsosnya bahwa akunnya dibajak atau kena hack," pesan Yanda. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com