Warga NTT Kesal, Penyiksa Erna Bisa ke Jakarta dan Singapura

| Editor: Doddi Irawan
Warga NTT Kesal, Penyiksa Erna Bisa ke Jakarta dan Singapura
Warga NTT di Jambi datangi Polresta Jambi || foto : andra rawas



KOTAJAMBI — Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (IKNTT), Rabu (22/3), mendatangi Polresta Jambi. Warga Flores yang berdomisili di Kota Jambi itu mempertanyakan kejelasan proses hukum kerabat mereka, Bernadete Edo Tobi alias Erna (19).

Beberapa waktu lalu, Erna yang bekerja sebagai pembantu melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan majikannya, CW, warga Pasar Jambi. CW adalah WNI keturunan.

Puluhan warga NTT tersebut mendatangi ruang kerja Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, untuk bertemu langsung. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakapolresta Jambi, AKBP Sri Winugroho.

"Kami datang ingin memastikkan sejauh mana proses penyidikan terhadap terlapor. Kenapa hingga kini belum ditetapkan sebagi tersangka dan belum ditahan. Ironisnya, terlapor bisa ke Jakarta, Singapura dan entah kemana lagi," ujar Markus, seorang anggota IKNTT pada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Masta Aritonang, mengatakan, dari hasil pertemuan, Kapolresta Jambi berjanji dan menjamin terlapor akan ditetapkan sebagi tersangka jika pemeriksaan terlapor memenuhi unsur pidana.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka. SPDP-nya akan dikirim ke kejaksaan hari Senin," beber Masta, usai pertemuan dengan Kapolresta.

Dijelaskan Masta, sebelum warga IKNTT mendatangi polresta, penyidik sudah pernah mediasi antara korban dan terlapor, namun terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik. Semua bukti, seperti visum dan saksi, sudah diperiksa, apa mungkin tidak memenuhi unsur," kata Masta sebelum meninggalkan polresta.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani, menegaskan, Senin depan pihaknya akan mengirim SPDP ke kejaksaan. Dari hasil kesepakatan, terlapor akan dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan terlapor.

"Perbuatan terlapor akan disangkakan dengan pasal penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," kata Bernard.

Untuk diketahui, Erna melapor ke Unit PPA Polresta Jambi karena kerap disiksa majikannya, hingga pingsan dan pernah tidak diberi makan. Dia juga mengaku tidak digaji. (infojambi.com/d)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya