Warga Pasar Angso Duo Keluhkan Perusuh Berkeliaran dan Ringannya Hukuman Mencuri

Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jumat Curhat, di Kantor Pasar Angso Duo, Kota Jambi

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Warga Pasar Angso Duo Keluhkan Perusuh Berkeliaran dan Ringannya Hukuman Mencuri
Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Jumat Curhat di Kantor Pasar Angso Duo | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jumat Curhat, di Kantor Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Jumat, 9 Juni 2023.

Kegiatan Jumat Curhat kali ini dipimpin oleh Wadir Intelkam Polda Jambi, AKBP Irwan Andi Purnamawan, didampingi Kepala Pasar Angso Duo, M Purnomosidi, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy. 

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Jumat Curhat ini kembali mengundang para pengelola, pengamanan dan pedagang Pasar Angso Duo, untuk menyampaikan kritik, saran dan keluh kesah terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi kamtibmas Jambi saat ini.

"Kami sengaja turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat, dan apa saja hal yang bisa dibantu kepolisian terhadap masalah yang dirasakan pengelola dan pedagang di Pasar Angso Duo,” kata Irwan. 

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Ada beberapa hal yang menjadi keluhan, diantaranya keamanan pasar. Pihak keamanan pasar merasa keteteran dengan adanya para perusuh pasar yang sering merusak fasilitas pasar.

“Mereka tidak terpantau karena CCTV sering dirusak," ungkap seorang anggota pengamanan pasar. 

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Menanggapi hal itu, Irwan menjelaskan, keamanan di area Pasar Angso Duo sangat kompleks. Secara umum akan disampaikan ke binmas atau polsek untuk menurunkan Bhabinkamtibmas.

“Nantinya akan ada patroli sabhara untuk mendukung pengamanan di Pasar Angso Duo. Ini segera kami rekomendasikan," katanya. 

Pedagang Pasar Angso Duo menyampaikan soal hukum yang menyulitkan. Antara lain pencurian baru bisa dipidana jika nilai kerugiannya di atas 2,5 juta rupiah. Kalau kurang dari itu, masuk kategori pidana ringan. 

"Jika ada penetapan nilai kerugian begitu, ketika nanti ada pencurian kecil dan dipidana ringan, akan terus diulangi perbuatannya dan pedagang merasa rugi. Bagaimana itu, apa perlunya sosialisasi pidana pencurian," ujar pedagang.

Menjawab pertanyaan ini, Irwan menjelaskan, memang ada edaran Mahkamah Agung yang menyatakan jika nilai kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah baru bisa ditahan dan diproses pidana. 

"Namun jika unsur pidana pencurian sudah terpenuhi dalam mengambil milik orang lain, nantinya akan segera diproses jika sampai 3 kali pelaku melakukan pencurian. Jika kerugian tidak sampai 2,5 juta rupiah, akan dilakukan restorative justice agar pelaku jera,” papar Irwan. 

Berbagai keluhan dan masukan ditampung dengan baik oleh pihak Direktorat Intelkam Polda Jambi. Wadir Intelkam yang memimpin Jumat Curhat gembira melihat aktifnya para peserta dalam menyampaikan curhatnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya