KOTAJAMBI - Rumah-toko (ruko) tiga pintu, bekas kantor Global Distribusi Telkomsel, di Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Pakuabaru, Jambi Selatan, Kota Jambi dijadikan tempat peribadatan tanpa izin.
Ardonal, Ketua RT 13 Kelurahan Pakuanbaru, mengungkapkan, ruko tiga pintu itu disewa oleh Adelina Hutabarat. Ia melapor ke Ketua RT setempat dan membuat pernyataan akan membuka toko buku di ruko tersebut.
"Namun ketika buka, bukan toko buku, melainkan tempat peribadatan" ujar Ardonal.
Mengetahui penyalagunaan bangunan tersebut, para pengurus RT setempat bersama warga sekitar, Rabu (7/6) malam "menyegel" ruko itu. Menurut pihak RT, penyewa ruko sudah menyalahi aturan.
Ardonal menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, untuk mendirikan tempat ibadah, harus ada izin, diantaranya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang.
Izin pendirian rumah ibadat disahkan oleh pejabat setempat, sesuai batas wilayah. Selain itu juga harus ada persetujuan masyarakat sekitar, paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Syarat lainnya, kata Ardonal, harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Mereka sudah menyalahi aturan SK Tiga Menteri. Karena tidak memenuhi syarat sebagai tempat beribadatan, kami warga sekitar minta ruko itu ditutup," tegas Ardonal.
Menanggapi masalah ini, aparat kepolisian, Satpol PP dan Korem 042/Garuda Putih mengadakan mediasi bersama. Hasilnya, aparat keamanan, ketua rt dan warga memutuskan menghentikan kegiatan tanpa izin di ruko tersebut. (infojambi.com)
Laporan : Yudi Pramono
Baca Juga: Sebelum Dibangun, Izin Rumah Ibadah Diverifikasi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com