Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Salah seorang warga Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, berinisial LH, diciduk pihak BNN Batanghari.
LH diamankan, karena memiliki narkoba jenis Shabu siap edar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Kamis 7 Februari 2019 sekira pukul 17.00 wib.
Hal ini dibenarkan Kepala BNNK Batanghari, Kompol Zuhairi. Dijelaskannya, tersangka ditangkap karena memiliki barang haram jenis shabu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga sekitar.
"Begitu dapat informasi, tim langsung melakukan pengintaian. Akhirnya, pelaku LH berhasil diamankan beserta barang bukti," kata Kompol Zuhairi, Selasa (12/2/2019).
Lebih jauh dikatakannya, tindak pidana peredaran gelap dan penyalahangunaan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana maksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan tersangka tertangkap memiliki dan menguasai dugaan narkotika jenis shabu.
Tim BNN mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis shabu.
"Selain itu, ada dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet yang diduga sebagai alat takar shabu, 15 buah plastik klip kosong, dua buah Hp merk Samsung berikut Sim Card dan uang tunai sejumlah Rp.650.000,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai dengan pasal 114 dan 112 ayat 1.
"Hukuman maksimal delapan tahun penjara,"pungkas Kompol Zuhairi.***
Baca Juga: Sudah Sampai Taraf Mengkhawatirkan Penggunaan Narkotika
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com