INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional kabupaten ( BNNK) Batanghari, mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan 6 paket kecil sabu, Hp dua buah, bom pengisap sabu, KTP tiga buah, stroke bukti transfer setoran ATM.
Tersangka yang diamankan yakni Rahmat Purnomo bin Hidayat (32) warga Sungai Baung Rt 01 kecamatan Muarabulian. Berbekal informasi warga setempat bahwa ada peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan dari warga tersebut, BNNK Batanghari langsung terjun kelokasi. Sekitar pukul 5.30 wib, Kamis (19/10) rumah kediaman tersangka digerebek.
Saat penangkapan tersangka, tim BNNK, sempat mendobrak pintu rumah tersangka. Kemudian tersangka langsung diamankan. Pertama tim temukan bom sabu, selanjutnya, BNNK geledah kembali dan menemukan sabu dalam bungkus rokok. Barang bukti sabu yang diamankan 6 Paket tersebut diperkirakan perpaket dijual sekitar 100 hingga 200 ribu. Atas ulah tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut dibeli dengan temannya didepan UNJA. "Pengakuan tersangka, memakai sendiri, namun sudah memiliki banyak barang bisa dikategorikan pengedar,"kata Kepala BNNK Batanghari M Zuhairi.
Lebih jauh kepala BNNK mengatakan, penangkapan tersangka murni dari pihak BNNK. Namun untuk kegiatan ini, BNNK tetap kerjasama dengan Polres Batanghari. Untuk pengembangan penyelidikan, tahanan kita titip di Polres Batanghari. "Menurut pengakuan tersangka, dia berkecimpung dalam hal ini mulai dari tahun 2015. Kita berharap tidak ada lagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah Batanghari," kata Zuhairi. (Raden Soehoer - Batanghari)
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com