Warga Temukan Harta Karun Abad 13

Keramik dan guci kuno yang diklaim dari zaman Dinasti Sung, abad ke 12 dan 13, ditemukan di depan Kantor Desa Koto Kandis

Reporter: NST | Editor: Doddi Irawan
Warga Temukan Harta Karun Abad 13
Barang-barang kuno ditemukan di Tanjung Jabung Timur | foto : nst

MUARASABAK, INFOJAMBI.COM - Keramik dan guci kuno yang diklaim dari zaman Dinasti Sung, abad ke 12 dan 13, ditemukan di depan Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Penemuan itu tanpa sengaja, saat warga menggali tanah untuk pembuatan parit di depan kantor desa.

Saat ditemukan, warga sontak terkejut, karena melihat corak keramik zaman dahulu.

Warga langsung melapor ke pihak desa dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi.

Kepala Dinas Parbudpora Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen, membenarkan adanya penemuan itu.

Barang yang ditemukan berupa keramik, guci kuno, dan ceret air minum. Sekarang barang-barang itu diamankan di rumah warga untuk diteliti kembali.

"Barang kuno ini diketahui berasal dari peradaban Cina, peninggalan masa Dinasti Sung abad 12 hingga 13 masehi," ujarnya.

Zekki meyakini benda kuno ini dahulunya dibawa oleh para umat Hindu.

Wilayah Koto Kandis merupakan aliran sungai. Saat kapal dagang melewati sungai tenggelam, sehingga barang-barang berserakan.

"Bukti itu karena ada temuan kapal kuno besar di Tanjabtim yang saat ini masih diteliti dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi juga akan meneliti atas penemuan keramik," jelasnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Zakki mengatakan, penemuan-penemuan benda kuno ini sudah dari 1996, dengan berbagai macam bentuk, seperti keramik, kuburan, guci dan lain sebagainya. Terakhir ditemukan di Dendang.

"Jika diteliti lebih akurat tempat penemuan benda kuno di lahan masyarakat dan pastinya akan dibicarakan lagi ke cagar budaya seperti apa mekanisme penelitian," terangnya.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti atas temuan patung berbentuk singa yang kini tidak diketahui siapa yang memegang barang tersebut.

"Kami cari siapa yang megang patung singa. Masyarakat Jambi khususnya Tanjabtim jika menemukan benda-benda cagar budaya, agar melapor ke desa setempat atau Dinas Parbudpora. Jika benda bersifat masterpiece akan diambil oleh negara," katanya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya