INFOJAMBI.COM - Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua Desa di Kabupaten Merangin, mendapat SK kepemilikan tanah, diserahkan langsung Bupati Merangin, H Al Haris, Jumat (9/2), di Balai Desa Gading Jaya.
Warga Desa Gading Jaya, ada 38 KK serta warga Desa Sinar Gading ada 59 KK. Mereka ini semua sudah puluhan tahun tinggal di tanah Restan (R) kawasan eks transmigrasi, di dua Desa tersebut.
“Jadi setelah mendapatkan SK kepemilikan ini, untuk kepemilikan Sertifikat tanah, sudah bisa diproses. Hanya saja saya berpesan, jika sudah memiliki Sertifikat, jangan sekali-kali menjual tanah yang didapat dengan susah payah itu kepada orang lain,” ujar Bupati.
Kepemilikan sertifikat tanah itu lanjut Bupati, sangat penting diurus secepatnya. Sebab, jika tidak mempunyai Sertifikat, suatu saat tentu ada pihak-pihak lain yang menginginkan tanah tersebut. Sebaliknya jika Sertifikat sudah punya, tentu warga merasa nyaman dan aman.
Kasihan, mereka telah tinggal puluhan tahun di tanah ® itu, dan tidak memiliki lokasi tanah lainnya, untuk mendirikan rumah, makanya SK untuk kepemilikan tanah itu, kita berikan, pungkas Bupati. ( Teguh – Merangin )
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com