KOTAJAMBI — Kasus menghalangi tugas wartawan yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Jum’at kemarin, berbuntut panjang.
Pemimpin Redaksi Harian Pagi Jambi Independent (JI), Alpadli Monas, akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan. Dia juga segera melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers dan Menteri Agraria.
“Kami akan meneruskan kasus ini melalui jalur hukum. Sampai ke sidang pengadilan,” kata Alpadli.
Jum’at pekan lalu, seorang wartawan JI, Syafrizal Pradana Zebua, dan photografer Eddy Djunaedi alias Ezy, mendapat perlakuan tidak enak, saat meliput di kantor BPN Kota Jambi.
Kejadian itu menyulut kemarahan kalangan wartawan di Jambi. Buntutnya, puluhan wartawan menggelar aksi protes ke kantor BPN Kota Jambi, hari ini. Aksi itu dikawal ketat aparat keamanan.
Korlap Aksi, Saiful Roswandi, mendesak Kepala BPN Kota Jambi, Doli M Panggabean, mundur dari jabatannya. Saiful juga mendesak oknum pegawai BPN yang bersikap seperti preman itu ditindak tegas.
Satu jam orasi, Kepala BPN Kota Jambi tak kunjung keluar menemui wartawan. Doli akhirnya keluar setelah didesak. Dia menyampaikan permintaan maaf atas sikap stafnya.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya, wartawan meninggalkan kantor BPN Kota Jambi. Puluhan wartawan mendatangi Polda Jambi, mendampingi Ezy dan Rizal membuat laporan ke polisi.
Sebagai sikap solidaritas, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Doddi Irawan, dan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi, Herri Novialdi, ikut menemani Ezy dan Rizal melapor.
Pantauan INFOJAMBI MEDIA, seusai melapor di Sentra Pelayanan Masyarakat (SPK) Polda Jambi, Ezy dan Rizal langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung hingga malam.
Pernyataan Sikap
UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers kembali ternoda. Ini terbukti dari arogansi oknum BPN Kota Jambi yang menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Jum’at 16 Desember 2016.
BPN Kota Jambi merupakan lembaga publik. Seharusnya turut menyukseskan keterbukaan informasi publik dan transparan kepada semua pihak.
Perlakuan oknum di BPN Kota Jambi ini tidak hanya menutup kran informasi, tapi juga menghalangi tugas pers yang dilindungi UU Pers. Dengan gaya premanisme, mereka menyandera fotografer Harian Jambi Independent yang sedang mengambil foto. Bahkan sudah memberikan intimidasi secara psikis.
Begitu juga wartawan Jambi Independent yang sudah berulang kali datang ke BPN, bahkan sudah mengirimkan surat untuk melakukan wawancara, juga mendapatkan tekanan secara psikis.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaannya, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lampiran Peraturan Dewan Pers nomor 1/peraturan –DP/III/2013 tentang pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan, menjelaskan, yang dimaksud dengan kekerasan terhadap wartawan, kekerasan fisik yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pebunuhan. Sedangkan kekerasan non fisik meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan dan pelecehan.
Demi menjaga kebebasan pers dan agar tindakan arogansi terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak lagi terjadi, Forum Wartawan se-Provinsi Jambi menuntut :
1. Copot Kepala BPN Kota Jambi
2. Meminta oknum BPN yang sudah menghalangi kebebasan pers untuk dipecat
3. Mengutuk keras aksi premanisme terhadap wartawan di BPN Kota Jambi.
4.Mendesak transparansi informasi di BPN
5. Menuntut kepada kepolisian dan pihak terkait untuk mengusut tindakan pidana dan aksi premanisme di BPN Kota Jambi. (infojambi.com/D)
Laporan : Andra Rawas / A. Rachman
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com