“Tinggal nanti aparat keamanan berdiri di mana untuk membantu masyarakat korban mafia seperti saya," tutur Zai.
Dalam laman google.com, berdasarkan undang-undang fidusia, pihak leasing diperbolehkan menggunakan jasa eksternal untuk menarik kendaraan. Tapi tindakan itu harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ajak Makan Nasi Uduk, Debt Collector "Larikan" Fortuner
Persyaratannya adalah :
Leasing dapat menarik kendaraan jika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Baca Juga: Untuk Jaga Diri, Debt Collector Beli Pistol
Leasing yang memaksakan penarikan kendaraan secara paksa dapat dikenakan tindak pidana.
Debitur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika leasing melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Leasing dapat melaporkan nasabah ke kepolisian secara pidana dan menggugat nasabah secara perdata jika terjadi over kredit tanpa sepengetahuan leasing.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com