Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, pada 2021 ada 77 kasus gangguan hewan liar, 9 diantaranya dinyatakan positif rabies berdasar uji laboratorium.
“Ada potensi yang menularkan. Kalau ada masyarakat tergigit harus segera ke puskesmas, harus dibersihkan lukanya dan hewannya diperiksa. Kalau hewannya hilang, orang yang digigit harus divaksin anti rabies. Masyarakat harus memahami,” jelas Maulana.
Baca Juga: Enam Orang Digigit Anjing Rabies, Warga Kecewa Pelayanan Puskesmas
Menurut Maulana, khusus anjing liar yang tidak mengganggu relatif aman. Namun jika ada yang menggigit harus ditangkap dan diserahkan ke dinas pertanian.
“Yang jadi masalah kalau anjingnya kabur. Orang yang digigit tetap dianggap rabies. Jika sudah meresahkan masyarakat, bisa menghubungi 112. Kita ada petugas terlatih. Menangkapnya jangan orang tidak terlatih, malah nanti digigit,” pesan Maulana.
Baca Juga: Apel Perdana, Wawako Tekankan Peningkatan Disiplin ASN Pemkot Jambi
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Meizadiarty mengatakan, tahun ini pihaknya belum melakukan rekap data kasus gigitan hewan liar. Terbaru ada satu laporan di Kelurahan Simpang III Sipin.
“Kami sudah turun ke lapangan, tapi anjingnya lari. Hewan yang positif rabies berdasarkan uji labor akan dilakukan pemusnahan. Kami punya kandang observasi,” ujarnya. ***
Baca Juga: Kegiatan Offroader Memperebutkan Piala Walikota Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com