Wiwien Sri Soendari : Pengacara yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar. Seorang Penipu dan Akan Dilaporkan ke Polisi.

| Editor: Admin
Wiwien Sri Soendari : Pengacara yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar. Seorang Penipu dan Akan Dilaporkan ke Polisi.


INFOJAMBI.COM - Hingga Jumat (23/1/2021) Tenda Mesjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya,  Jakarta masih tetap digunakan  beribadah oleh warga Muslim di tengah intimidasi beberapa orang yang mengaku warga komplek tersebut. Salah satunya pengacara Hartono yang mensomasi agar tenda yang dimanfaatkan untuk beribadah dibongkar. Ternyata Hartono ini mantan Napi kasus penipuan kliennya,  divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2014 - 2015.

Baca Juga: Merangin Jadi Daerah Paling Perduli Terhadap HAM


" Sampai hari ini Jumat, mesjid tenda masih kita manfaatkan untuk beribadah. Syukur alhamdulillah banyak tamu yang datang menyampaikan dukungan,  pengacara jawara bela umat ( Pejabat) yang dipimpin oleh KH Eka Jaya dan  pejabat dari  Kantor Urusan Agama Jakarta Barat," ujar Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Mesjid. At Tabayyun.


Menurut Wiwien, somasi yang dilayangkan Pengacara Hartono isinya fitnah dan hanya mewakili segelintir warga TVM. "Setelah ditelusuri  kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, 6 dari warga Jakarta dan 6 penduduk Tanggerang. 4 di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang  dimaksud. " Jelas mantan Penyiar TVRI ini.

Baca Juga: HAM, Kontrak Sosial antara Negara dan Warganya


Dijelaskan Wiwin beberapa poin yang menjadi somasi Pengacara Hartono ini.


Point satu, menuduh Panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi Tenda.

Baca Juga: Ketua DPD Minta Jaga Kerukukan dan Toleransi


Point kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon- pohon itu. Point ketiga, dia menuduh Panitia Mesjid melakukan  tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009.


Point empat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat. Point lima, karena  pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI --yang telah memberi izin pembangunan mesjid -- ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.


BACA JUGA: Jeritan Mayoritas di Tengah Minoritas. Shalat di Tendapun Suruh Bongkar


"Maka,  berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mensomasi Saudara untuk tidak melakukan penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin,  dan atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH  Blok C 1 yang dapat merusak  dari lahan RTH tersebut. Kami memberi waktu 3 ( hari ) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun.  Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih". Begitu penutup  surat somasi Hartono SH  yang mengaku kuasa warga TVM.


Surat itu berkop  Kantor Hukum Hartono & Rekan no 20 / KHHR/ J / TV /2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan  dua hari setelah Tenda Mesjid itu didirikan Panitia Mesjid untuk tempat ibadah Salat Taraweh warga Muslim di komplek itu.


Sehari setelah menerima surat somasi, tanggal 16 April Ketua Panitia membalas surat Hartono. Isinya, menyanggah semua tuduhan pengacara itu yang mengabaikan azas praduga tak bersalah.


Point penting surat balasan yang ditandatangani Marah Sakti Siregar selaku Ketua Mesjid At Tabayyun, bahwa Hartono telah mencemarkan Panitia Mesjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta. Padahal, lazimnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju.


" Alasan itulah  kami perlu menyiapkan laporan polisi," kata Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Mesjid. At Tabayyun Kamis ( 22/4) malam di Tenda Taraweh.


Menurut Wiwien, sulit bagi Hartono membantah -- seperti dilakukan yang bersangkutan belakangan --mau menghalangi  warga Muslim di TVM beribadah di tenda mesjid yang dijuluki Tenda Arafah. Fungsi Tenda Mesjid itu sudah dipublish luas oleh media pers, dan masyarakat sudah mengetahuinya.


" Makanya kami pun segera merespons surat somasinya. Banyak warga Muslim dalam komplek dan sekeliling komplek yang marah. Kami mencegahnya menyabarkan mereka dengan segera bertindak melakukan perlawanan hukum, " tambah mantan penyiar senior TVRI itu.


Wiwien menerangkan ultimatum Hartono memang ngawur. " Isinya lebih banyak fitnah. Sebagai contoh, SK Gubernur untuk membangun Mesjid di tanah pemda sudah keluar sejak Oktober tahun lalu. Diikuti izin dari dinas-dinas terkait yang lain. Juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.


BACA JUGA: Iyo Bagak Oknum Warga Taman Villa Meruya itu …Intimidasi Umat Muslim Beribadah


"Lho, itu payung hukum tertinggi dalam urusan pemanfaatan tanah di wilayah DKI sampai ada putusan lain yang mengubahnya. Masak karena gugatan Hartono -- yang juga baru didaftarkan, dan saya dengar berkali-kali diminta revisi oleh PTUN -- bisa membatalkan SK Gubernur. Yang konyol, minta supaya lahan untuk mesjid status quo dulu sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Bukannya  terbalik. Yang menggugat  saja sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru bertindak. Itu pun bukan dia, tapi hak aparat penegak hukum , " papar Wiwien.


Betulkah pengembang sudah siapkan lahan lain seluas 312 m2 di komplek itu juga, seperti klaim Hartono. Dijelaskan Wiwien, faktanya tidak demikian. Lahan yang dimaksud pengembang sudah lama dikembalikan ke Pemrov DKI. Waktu rapat sosialisasi warga 3 November 2019, pihaknya yang menjanjikan mengurus itu. Mengajukan permohonan izin kepada Gubernur. Tapi apa yang dilakukannya? Bukannya  mengurus lahan itu, tetapi dua tahun sibuk menjegal usaha kami ke sejumlah instansi pemerintah. Setelah gagal, kami  yang malah diganggu. Sangat tidak fair. Padahal, itu kesepakatan bersama yang dia hianati. Soal Tenda Arafah ini. Lha, Ketua RW  wilayah Jakarta TVM telah membalas surat pemberitahuan kami. Juga Ketua RT Jakarta. Malah tiap malam ikut Salat Taraweh. Itu saja sudah menunjukkan pengacara itu alpa melakukan cek dan ricek, Tabayyun." ungkap Wiwien. (IB)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya