KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Petugas Sat Res Narkoba Polresta Jambi meringkus Luhur Laksono alias Isong (37 tahun) warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang merupakan seorang bandar sekaligus pengedar Narkoba.
Pria yang memiliki dua anak ini diringkus 16 Juni lalu di sebuah warung yang tak jauh dari rumah pelaku di Tanjung Sari.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan berat 3,5 kg bernilai tiga milyar lebih, alat timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“ Pelaku mendapatkan sabu sabu itu dari Provinsi Riau yang akan diedarkan di Kota Jambi, saat ditangkap ditemukan 1 gram sabu dibawak pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 32 paket sabu siap edar,” ungkap Waka Polresta Jambi, AKBP Ruly Andi Yunianto kepada wartawan salasa (05/7/22).
Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
Menurut Ruly, pelaku dalam menjual sabu sabu itu setelah ada pesanan. Aga tidak dicurigai pelaku berpindah-pindah tempat melakukan transaksi. Pelaku merupakan jaringan antar provinsi.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Sat Narkoba Polresta Jambi untuk mengembangkan jaringan pelaku. Pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.****
Baca Juga: Rp25 Miliar Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com