MUARABULIAN — Tahun 2016 Pemkab Batanghari mensertifikasikan seluruh aset tanahnya. Namun gagal. Hingga kini belum sesuai target.
Saat ini masih ada 223 persil berstatus tidak jelas. Hal ini menjadi PR tahun 2017. Pemkab harus mensertifikasikannya, atas rekomendasi BPK.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Batanghari 2016, BPK RI menyoroti 274 bidang tanah yang tidak bersertifikat hak milik.
BPK minta Pemkab menyelesaikan sertifikasi aset tanah tersebut. BPK sudah mengeluarkan rekomendasi kepengurusan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com