Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

| Editor: Wahyu Nugroho
Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Anggota Komite I DPD RI Juniwati Mascjhun Sofwan mengatakan meskipun pemerintahan Joko Widodo telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengejar ketertinggalan, namun untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah tertinggal diperlukan payung hukum yang strategis.

“Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowi telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Namun, hal itu belumlah cukup untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia, “ kata Juniwati di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Juniwati menegaskan kemiskinan menjadi salah satu indikator ketertinggalan, di samping ketimpangan sebaran penduduk antara daerah yang belum merata dan gravitasi ekonomi nasional masih terpusat di Jawa dan Sumatera, dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, gravitasi ekonomi nasional sebesar 80-82 persen masih terpusat di Jawa dan Sumatera.

Ditegaskan Juniwati menengaskan kalau bicara kemiskinan, pendapatan per kapita nasional masih sangatlah rendah, apalagi kalau diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Inilah kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I DPD," kata Juniwati.

Juniwati mengatakan tujuan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal intinya adalah melakukan percepatan pada terpenuhinya kebutuhan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan sarana prasarana di daerah tertinggal.

“Dibutuhkan upaya untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal, mengurangi ketimpangan antardaerah dan antargolongan masyarakat serta menyinergikan pelaksanaan program yang mencakup wilayah perbatasan, pedesaan, kawasan, dan pemerataan penduduk, “ katanya.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi UGM Mudrajat memberikan pandangan bahwa kemiskinan yang ada saat ini, 70 persen berada di kawasan Timur Indonesia. Di kawasan itu masih terdapat 133 daerah tertinggal.

“Agar Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terwujud, yang perlu dipenuhi adalah kebutuhan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pangan, sarana prasarana di daerah,” kata Juniwati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan pengamat ekonomi, Mudrajat Kuncoro dan Khalilul Khairi membahas Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya