Yaqut, Pernah Andaikan Suara Azan sama dengan Gonggongan Anxxxg, Kini Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji...Horeeee.

Yaqut, Pernah Andaikan Suara Azan sama dengan Gonggongan Anxxxg, Kini Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji...Horeeee.

Reporter: TIM | Editor: Admin
Yaqut, Pernah Andaikan Suara Azan sama dengan Gonggongan Anxxxg, Kini Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji...Horeeee.
Saat acara santri tahun 2023 lalu, ( dok setpres)

INFOJAMBI.COM - Akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Jumat (9/1/2026). KPK masih menghitung nilai kerugian keuangan negara 

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami  sampaikan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Baca Juga: Nasrullah : Umat Muslim di TVM Jangan Takut, Lanjutkan Membangun Mesjid..Takbir...Takbir...

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. 

Selama menjadi menteri agama, Yaqut banyak melakukan ucapan dan tindakan yang kontroversial. Dari jejak digital ditemukan antara lain :

Baca Juga: Kemenag Tak Dapat Menilai soal Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

1. Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Baca Juga: Yaqut Cholil Bulat Tetapkan 1 Syawal Hari Kamis karena 2 Hal

Penyimpangan Kuota: Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai undang-undang, haji khusus maksimal 8%, namun ia diduga membaginya rata 50:50 dengan haji reguler.

Kerugian Negara: Kebijakan ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan menyebabkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.

Aliran Dana: KPK juga menyelidiki dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke oknum di Kementerian Agama. 

2. Kontroversi Ucapan dan Kebijakan

Selama menjabat sebagai Menteri Agama (2020–2024), beberapa pernyataannya menuai kritik tajam dan dianggap sebagai "dosa politik" atau sosial oleh sebagian kelompok:

Analogi Suara Azan: Pada tahun 2022, ia dikritik keras karena menganalogikan aturan pengeras suara masjid dengan suara gonggongan anjing saat menjelaskan surat edaran pengaturan pengeras suara. Walau kemudian dibantahnya untuk meluruskan pernyataan yang sudah menjadi polemik dalam masyarakat Islam.

Kemenag sebagai "Hadiah" untuk NU : Pernyataannya yang menyebut bahwa Kementerian Agama adalah hadiah negara khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU) memicu perdebatan mengenai netralitas lembaga negara.

Tudingan Ketidakadilan: Pernah dikritik karena dianggap lebih cepat merespons isu gangguan ibadah kelompok minoritas dibandingkan masalah yang dihadapi umat Islam, sehingga dituduh tidak adil oleh beberapa pihak. 

3. Pelanggaran Administrasi dan Etika

Double Funding (Tugas Ganda): Pada September 2025, muncul dugaan ia menerima uang tambahan sebagai "pengawas" haji padahal posisinya sebagai Amirul Haj sudah dibiayai negara, yang dianggap melanggar UU No. 8 Tahun 2019.

Tiga Dosa Besar Pendidikan: Meskipun istilah ini merujuk pada program nasional (perundungan, kekerasan seksual, intoleransi), kinerjanya dalam menangani isu-isu ini di lingkungan sekolah agama sering menjadi bahan evaluasi oleh DPR. 

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya