Yusril Ihza Mahendra Hadiri Sidang Sengketa Lahan RMJ vs WKS

| Editor: Doddi Irawan
Yusril Ihza Mahendra Hadiri Sidang Sengketa Lahan RMJ vs WKS
Yusril hadir di sidang PT RMJ melawan PT WKS

Laporan Andra Rawas



INFOJAMBI.COM — Sidang perdata nomor 109/Pdt.G/2017, Direktur PT Riki Mas Jaya (RMJ), Maskur Anang mendatangkan Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (5/3/2018).

Pihak PT Riki Mas Jaya melayangkan gugatan kepada PT Wira Karya Sakti (WKS), karena diduga mengkalim ribuan lahan milik Maskur Anang.

Sidang perkara ini sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir. Sidang kedua ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, PT WKS.

"Lahan milik Riki Mas Jaya diklaim WKS. Belakangan izin HTI itu diduga fiktif," kata Yusril kepada wartawan, saat hadir di PN Jambi untuk mendengarkan jawaban tergugat.

Yusril mengatakan, surat izin HTI atau perjanjian yang dibuat PT WKS diduga fiktif dan mengklaim seolah tumpang tindih dengan lahan PT Riki Mas Jaya.

"Mengingat inilah kami mengajukan gugatan ke pengadilan, supaya surat perjanjian izin HTI itu dibatalkan. Di dalamnya syarat sah dan kuasa halalnya tidak terpenuhi," jelas Yusril.

Dalam perkara ini turut menjadi tergugat diantaranya Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Menurut Yusril, PT WKS tidak memiliki surat izin HTI itu.

"Kami memohon pengadilan membatalkan perjanjian itu. Dengan demikian lahan yang sudah diserahkan dikembalikan ke Riki Mas Jaya," ujar Yusril.

Pihak PT WKS memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan PT Riki Mas Jaya. Kuasa Hukum PT WKS, Indar Sumarsono mengatakan, mestinya gugatan pembatalan perjanjian itu diajukan dalam waktu paling lambat lima tahun.

"Gugatan ini setelah 18 tahun dibuatnya perjanjian, berkaitan dengan lahan yang sudah diserahkan kepada WKS," kata Indar.

Indar menjelaskan, kliennya juga akan melakukan suatu investasi yang banyak, terkait pembangunan sarana dan prasarana. "Terkait proses pencadangan HTI, PT WKS sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang benar," terangnya.

Atas penyerahan lahan dari Riki Mas Jaya, terang Indar, pihaknya sudah memberi kompensasi. Itu akan dibutikan dengan kuitansi-kuitansi dan bukti transfer.

"Kawasan tersebut sekarang sudah menjadi kawasan produksi, bukan lahan perkebunan sawit lagi," tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra mengapreasiasi koorperatifnya kedua belah pihak. Mereka sama-sama mencari kebenaran. "Kami senang, sidang berjalan baik, mudah-mudahan nanti semua fakta terungkap," katanya.

Sidang lanjutan untuk perkara ini akan diadakan Selasa pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban pihak penggugat. (IJ2)

 

Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya