INFOJAMBI.COM - Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sejarah pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami perjalanan yang sangat panjang.
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, Indonesia telah mengenal pengelolaan zakat, meskipun bentuknya masih sangat sederhana.
Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam telah dipraktikkan sejak awal Islam masuk ke Indonesia. Tetapi, tidak banyak catatan sejarah yang menuliskan bagaimana praktik zakat di Indonesia pada saat itu.
Snouck Hurgronje berargumen, karena proses Islamisasi yang berlangsung dengan damai, praktik zakat di Indonesia tidak pernah dipandang sebagai bentuk pajak keagamaan atau upeti politik kepada pemerintah, di mana masjid dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam merupakan dua instansi yang memegang kunci penting pengelolaan zakat di masa-masa itu.
Baru setelah tahun 1999, tata kelola organisasi pengelola zakat mengalami perubahan dan pembenahan dari sisi kapasitas kelembagaannya, jumlahnya juga meningkat secara drastis. Peningkatan ini diduga dimotivasi oleh gerakan reformasi dan krisis ekonomi yang terjadi saat itu.
Sejarah juga mencatat bahwa penetapan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 menjadi titik balik dunia zakat di Indonesia. Regulasi zakat pertama inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pola pengelolaan zakat di Indonesia.
Setelah itu, terbit Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2001 pada Tanggal 17 Januari 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid, dan saat ini BAZNAS memasuki usia ke 21 tahun.
Pengelolaan zakat di Indonesia memasuki babak baru sejak pemerintah secara resmi menetapkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mencabut UU No 38 Tahun 1999 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Undang-undang No 38 tahun 1999 dinilai tidak memberikan kerangka regulasi institusional zakat nasional untuk tata kelola yang baik.
Secara kelembagaan, UU No 23 tahun 2011 ini menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS), BAZNAS berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
UU ini juga memberikan panduan terkait dengan arah sentralisasi pengelolaan zakat, di mana pemerintah berperan sebagai regulator dan pengelola yang disebut dengan BAZNAS. Sedangkan amil swasta difungsikan sebagai mitra dan kepanjangan tangan BAZNAS.
Karenanya dalam UU ini juga mendetailkan dalam definisinya perbedaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pengaturan yang lebih rinci terkait perencanaan, penghimpunan, pelaporan dan pendayagunaan juga mengatur tentang pengelolaan infaq, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta sumber pembiayaan operasional lembaga pengelola zakat.
UU No 23 Tahun 2011 telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat.
Penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai representasi negara dalam menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah hal yang wajar, campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak diperlukan, sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien.
Beberapa isu strategis dalam optimalisasi pengelolaan zakat nasional, meliputi; 1) Efektifitas kepemimpinan pada organisasi pengelola zakat; 2) Sistem manajemen/tata Kelola organisasi; 3) Kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Amilin-Amilat; 4) Koordinasi dan konsolidasi organisasi; 5) Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi; 6) kesadaran masyarakat untuk membayar zakat; 7) Praktek dan regulasi Zakat.
Secara fungsional, manfaat zakat di Indonesia memiliki kesesuaian dengan gagasan tentang arus baru ekonomi ummat yang dilontarkan oleh KH Ma'ruf Amin, yang pada hakekatnya adalah upaya untuk menawarkan arah pembangunan ekonomi ummat, yang pada intinya: (1) menegaskan sistem perekonomian nasional yang adil, merata, dan mandiri dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.; (2) mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumberdaya alam secara arif dan berkelanjutan.
(3) memperkuat sumberdaya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi berbasis keunggulan IPTEK, inovasi, dan kewirausahaan; (4) menggerakkan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha perekonomian nasional.
(5) mewujudkan mitra sejajar Usaha Besar dengan Koperasi, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sistem produksi dan pasar terintegrasi; (6) pengarusutamaan ekonomi syariah dalam perekonomian nasional, tetap dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; dan (7) kelembagaan dalam mengawal Arus Ekonomi Baru Perekonomian Indonesia tersebut.
Arus baru ekonomi ummat mencita-citakan timbulnya kebangkitan ekonomi ummat yang melindungi seluruh ummat yang dapat diartikan masyarakat secara umum, mensejahterakan semua, fokus kepada pembangunan manusia seutuhnya, dan berkeadilan.
Zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda, selain untuk menggapai keridhoan serta mengharap pahala dari Allah SWT., zakat merupakan ibadah yang berdimensi sosial.
Karenanya, dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud dari kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Zakat mempunyai dimensi sosial yang sangat mulia, yang menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan mengenai solusi pemecahan persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.
Zakat merupakan salah satu instrument fiskal dalam praktek ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah SAW, dan berdasarkan catatan sejarah zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian.
Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna. Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp. 327,6 Triliun.
Laporan akhir tahun 2021 hasil penghimpunan pengumpulan zakat secara nasional baru membukukan angka 14 trilliun rupiah, kendati mengalami peningkatan yang sangat tajam, tetapi potensinya masih sangat besar.
Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi dalam proses pernghimpunan pengumpulan zakat, agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Melihat potensi penghimpunan pengumpulan zakat yang besar inilah, maka dalam dokumen Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yang telah ditetapkan oleh Presiden H. Joko Widodo, Zakat masuk menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi ummat Islam di Indonesia.
Ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya mengenai preferensi agama, melainkan melalui Tujuan Syariah (Maqasid al-Syariah), keuangan syariah mempunyai kekuatan laten dalam memainkan peranan penting dalam pemberdayaan individu dan komunitas, mempromosikan budaya wiraswasta, berinvestasi dalam ekonomi yang riil dan berkelanjutan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas dan ekonomi Indonesia.
Masterplan ini mempunyai fokus untuk menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia dengan memanfaatkan dinamika ekonominya dan bukan pada argumen agamanya.
Karenanya, dalam lingkup waktu yang ditentukan akan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuhnya perekonomian dan keungan syariah ini untuk memainkan peranan penting dalam membangun ekonomi nasional yang sejalan dengan tujuan dari syariah dan prioritas Pemerintah Indonesia.
Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah hadir secara resmi lebih dari dua dasawarsa silam. Kendati pertumbuhannya semakin kuat setiap tahun, ukuran keseluruhan dan dampak dari ekonomi dan keuangan syariah ini terhadap ekonomi nasional masih kecil dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.
Kementerian Agama adalah salah satu institusi pemerintah yang memiliki andil terutama dalam menyediakan data primer dan informasi seputar perkembangan zakat di tanah air dalam proses penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, sekaligus melakukan pembinaan kepada organisasi pengelola zakat (OPZ).
Zakat merupakan salah satu dari sektor Dana Sosial Keagamaan dalam lanskap Industri Keuangan Syariah di Indionesia yang memainkan peranan penting dalam peta perkembangan dan dinamika ekonomi dan keuangan syariah.
Karenanya menjadi sebuah keniscayaan, penguatan secara berkelanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar instrumen zakat memberi kontribusi lebih maksimal dalam gerakan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Oleh: Ahmad Zayadi (Sekretaris BAZNAS Republik Indonesia)
Editor: Ramadhani
Baca Juga: Baznas Salurkan Beasiswa, Diantara Penerima Ada Anak SAD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com