Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi menerbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.
Dalam pengumuman bersama yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahaya Murni, Prof Dr H Hadri Hasan, M.A selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad, M.Pd.I selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Tanjung Jabung Barat tertinggi.
Disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp38.400, Rendah Rp30.400
2. Kabupaten Muarojambi : Tertinggi Rp49.000, Menengah Rp49.000, Rendah Rp30.400
3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp57.000, Menengah Rp46.000, Rendah Rp38.000
4. Kabupaten Tanjabtimur : Tertinggi Rp47.000, Menengah Rp38.000, Rendah Rp32.000
5. Kabupaten Tanjabbarat : Tertinggi Rp60.000, Menengah Rp40.000, Rendah Rp30.000
6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp45.600, Rendah Rp36.100
7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp40.000, Menengah Rp35.000, Rendah Rp30.000
8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp49.400, Menengah Rp41.800, Rendah Rp38.800
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp42.000, Menengah Rp39.000, Rendah Rp31.000
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp39.000, Menengah Rp28.000, Rendah Rp25.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp38.750, Menengah Rp28.250, Rendah 27.500
Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. **
Baca Juga: Zola : Pemerintah Berupaya Jaga Stabilitas Harga dan Stok Sembako
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com