KOTAJAMBI — Nilai zakat fitrah dengan uang tunai untuk Kota Jambi sudah ditetapkan. Jumlahnya mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu. Jika dibayar dengan beras, jumlah tetap 2,5 kg per orang.
Kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp 50.000,-, sedangkan untuk kategori menengah Rp 42.000,- dan terendah Rp 35.000,-.
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Drs Syamsir Nain, mengakui telah disepakatinya nilai zakat fitrah tahun ini. Kesepakatan diambil bersama instansi terkait, Pemkot Jambi, Kementerian Agama, MUI dan organisasi masyarakat.
Syamsir menjelaskan, nilai zakat fitrah tersebut sudah ditetapkan dan disosialisasikan ke masyarakat. Harga yang ditetapkan sesuai harga sehari-hari, setelah dikoordinasi dengan bulog, disperindag dan survey ke pasar tradisional.
"Harga ini didapat setelah survey di pasar dan berkoordinasi dengan bulog," ujar Syamsir. (infojambi.com)
Laporan : Dicky
Baca Juga: Hanya 8 Hari, Polres Tanjabbar Sita Ratusan Botol Miras dan Ratusan Ribu Petasan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com