Zola Bersaksi di Sidang Erwan Malik

| Editor: Doddi Irawan
Zola Bersaksi di Sidang Erwan Malik
Zumi Zola bersaksi di sidang tipikor (foto : mon)

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Zola hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018).

Dalam kesaksiannya Zola mengaku sudah mencium permintaan uang “pelicin” dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang itu terkait dengan pengesahan RAPBD 2018.

Zola mencium permintaan itu jauh sebelum rapat paripurna pengesahan RAPBD itu. Keterangan ini disampaikan Zola menjawab pertanyaan JPU KPK, Feby Dwiandospendy.

Kehadiran Zola ini untuk melengkapi keterangan dalam kasus Erwan Malik (mantan Plt Sekda Provinsi Jambi), Saipudin (mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi) dan Arfan (mantan Plt Kadis PU Provinsi Jambi).

Zola menyatakan tidak tahu soal uang “ketuk palu” yang membuat heboh Jambi itu. Meski begitu, tanda-tanda adanya permintaan tersebut bisa dirasakannya.

Gelagat itu terlihat oleh Zola, antara lain dari enggannya sejumlah anggota dewan menghadiri rapat pengesahan RAPBD 2018. Adanya permintaan uang “ketuk palu” pun akhirnya terbukti.

Zola mengaku tidak tahu suap “ketuk palu” senilai Rp 200 juta per orang itu sampai terjadi. Dia kaget, ketika mendengar tiga bawahannya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK.

Pada sidang ini, jaksa KPK memutar rekaman percakapan telepon antara Zumi Zola dan Erwan Malik. Mereka membicarakan soal rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.

Isi percakapan tersebut, diantaranya, Erwan yang menjabat pelaksana tugas sekda melaporkan bahwa dia menjamin seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi akan hadir pada rapat paripurna pengesahan RAPBD.

Kata "jaminan" tersebut dipertanyakan jaksa. Feby minta Zola menjelaskan maksudnya. "Apakah kata jaminan tersebut maksudnya uang ketuk palu itu," tanya Feby.

Menanggapi soal kata “jaminan” itu, Zola mengartikan Erwan Malik meyakinkan dia bahwa RAPBD Provinsi Jambi 2018 sudah pasti bisa disahkan, karena seluruh anggota dewan akan hadir.

Sidang dengan terdakwa Erwan Malik ini sempat molor dari jadwal yang direncanakan. Persidangan juga memanggil tiga saksi lainnya. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, dan Kepala Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta, Amidi, hadir.

Sementara, teman dekat Zola, Asrul, tidak hadir dengan alasan sakit. Asrul mengirim surat kepada JPU atas ketidakhadirannya itu. “Suratnya ada," kata Feby. (MON)

Baca Juga: Zola Membantah.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya