Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla

| Editor: Doddi Irawan
Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
Launching perda dan pergub tentang karhutla || foto : humasprov



KOTAJAMBI - Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, wujud komitmen pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.

Hal itu dikemukakan Zola dalam Rakor dan Launching Pergub Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di salah satu hotel di Kota Jambi, Senin (13/3).

Zola menjelaskan, perda dan pergub tersebut beranjak dari kondisi selama ini dihadapi Provinsi Jambi, yakni seringnya terjadi karhutla, mengakibatkan kabut asap yang sangat merugikan Jambi. Pncaknya 2015 Jambi mengalami kabut asap sangat pekat akibat karhutla.

Zola berharap peristiwa kabut asap akibat karhutla tidak terulang lagi. Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan perda dan pergub tentang pencegahan dan pengendalian karhutla yang melarang membuka lahan dengan cara membakar.

Perda dan pergub tersebut merupakan payung hukum untuk pencegahan dan pengendalian karhutla di Jambi. Pada 2015, kurang lebih 130.00 hektar yang terbakar dengan 1.654 hotspot, menimbulkan kerugian Rp 12 triliun, hampir sekitar 3 tahun APBD Provinsi Jambi.

“Belum lagi kerugian yang lain, seperti kesehatan, Infeksi Saluran Pernaasan Akut (ISPA), diliburkannya sekolah untuk beberapa waktu,” tutur Zola.

Pada tahun 2016, dengan faktor curah hujan lebih tinggi dari 2015 dan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, pemda, TNI, Polri, dunia usaha, NGO dan masyarakat, kabut asap tidak terjadi lagi di Jambi.

“Kita semua berkomitmen agar kabut asap jangan sampai terjadi lagi di Jambi. Sebagai Gubernur Jambi saya ucapkan terimakasih atas dukungan, komitmen dan kerjasama semua pihak. Namun jangan lengah, tahun 2017 ini kita menghadapi tantangan yang tidak mudah,” tegas Zola.

Dikatakan Zola, Presiden Joko Widodo dalam rapat khusus mengenai penanganan karhutla 2017, tahun ini musim kemarau lebih kering dibanding 2015. Semua harus waspada dan mengantisipasi kondisi ini secara maksimal.

Sejalan dengan arahan Presiden, Pemprov dan DPRD Jambi mengeluarkan Pergub 31/2016 sebagai payung hukum pencegahan dan pengendalian karhutla. Tidak diperbolehkan membakar lahan oleh siapapun.

“Saya mengapresiasi DPRD yang memberi pemikiran dan dukungan sehingga pergub ini di-launching. Kepada semua pihak, terutama pelaku usaha yang berbasis lahan agar melaksanakan pergub dan perda ini,” tutur Zola.

Perda tersebut mendapat apresiasi dari banyak pihak, selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Pemerintah Inggris dan Singapura.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, sangat mengapresiasi perda dan pergub itu. Jambi berani mengeluarkannya. Indonesia punya peran sangat penting terhadap karhutla, karena memiliki kawasan hutan yang luas dan sebagai paru-paru dunia.

“Kami dukung perda dan pergub ini. Jambi pertama memilikinya di Indonesia, semoga provinsi lain mengikutinya. Kami bekerjasama dengan lima provinsi, tapi hanya Jambi yang siap melarang membuka lahan dengan cara membakar,” ungkap Moazzam.

Pemerintah Inggris membantu 3 juta Pounsterling untuk pencegahan dan pengendalian karhutla bagi 5 provinsi di Indonesia, termasuk Jambi.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Badan Restorasi Gambut (BRG), Didy Wuryanto, menyampaikan, BRG terus meningkatkan upaya mencegah dan mengendalikan karhutla secara besar maupun teknis.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani, tidak ingin kejadian kebakaran hutan dan lahan 2015 terulang lagi. Pihaknya telah menyiapkan 1.427 personil untuk merespon lebih awal jika terjadi hotspot.

Kapolda menyatakan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dari Polda Jambi yaitu mendorong para pengusaha untuk memfasilitasi pembangunan sekat kanal, sumur hydrant guna membangun tata kelola air pada lahan gambut, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 23 kasus pelanggaran kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015, dengan total lahan yang terbakar 8.534 Ha, sudah P21 dengan pelaku 14 (10 perorangan dan 4 koorporasi). Pada tahun 2016 menindaklanjuti 26 kasus pelanggaran karhutla, sudah P21 dengan 12 pelaku semuanya perorangan.

Kapolda mendukung program dan kebijakan Gubernur Jambi memberikan alat berat kepada masing-masing kecamatan di Provinsi Jambi, yang sangat membantu dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat bisa membuka lahan tanpa melakukan pembakaran. (infojambi.com)

Laporan : Mustar/Richi

 

Baca Juga: Hadapi Kemarau, Ini Strategi Bupati Tanjabbar...

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya