INFOJAMBI.COM - Delapan tahun buron
kasus minyak ilegal Zuliadi Sipayung berhasil diringkus Tim Tabur Kejati Jambi di tempat persembunyiaannya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Tanggal 16 April lalu.
Terdakwa diterbangkan ke Jambi untuk proses hukum selanjutnya diancam pasal 53 huruf B/ UU No 22 tahun 2001 tetang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah.
Menurut Asintel Kejati Jambi, Jufri terdakwa Zuliadi ditangkap tahun 2013 lalu di Jalan Lintas Bajubang, Kabupaten Muaro Jambi membawa minyak ilegal dari Bayat, Sumsel. Polisi mengaman sebuah truk yang berisi 1.250 liter minyak hasil tambang ilegal yang mau di jual ke pengopolos di Muaro Jambi.
Zuliadi ditetapkan tersangka oleh Polres Muaro Jambi. Akan tetapi tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya lengkap di Kejaksaan lalu dilimpah ke Pengadilan Muaro Jambi. Zuliardi melarikan diri dan tempat berpindah di Sumatera Utara.
" Terdakwa lihai menghilangkan jejak dengan berpindah tempat tinggal. Namun awal April tim berhasil mendapatkan informasi berada di rumah keluarganya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara," jelas Jufri.**AS**
Baca Juga: Korupsi Rp14 Miliar BRI Bungo, Kejati: Harusnya untuk PNS
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com