Zumi Zola: Belanja Publik Harus Jadi Prioritas Dibanding Belanja Rutin

| Editor: Muhammad Asrori
Zumi Zola: Belanja Publik Harus Jadi Prioritas Dibanding Belanja Rutin

INFOJAMBI.COM – Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli, mengungkapkan, alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Jambi Tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp 796,1 miliar atau sebesar 14,1 persen dari alokasi dana DIPA Tahun 2017.

“Kita harus mensyukuri kenaikan DIPA ini dengan mengikuti arahan Bapak Presiden Jokowi, bahwa belanja publik itu untuk masyarakat harus menjadi prioritas dengan persentase yang tinggi dibanding dengan belanja rutin,” ungkap Zumi Zola saat Penyerahan DIPA, Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 Provinsi Jambi, di kantor KPPN Provinsi Jambi, Selasa (19/12).

Alokasi dana DIPA Provinsi Jambi tahun 2018, sebesar Rp 6,442 triliun terdistribusikan dalam 480 DIPA satuan kerja, tersebar pada berbagai jenis kewenangan.

Sementara Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa se Provinsi Jambi tahun 2018, senilai Rp 13,636 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 754 miliar, Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 681 miliar, DAU Rp 7,969 triliun, DAK Fisik Rp 1,064 triliun, DAK Non Fisik Rp 1,910 triliun, Dana Insentif Daerah Rp 220 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 1,038 triliun.

“Kenaikan alokasi dana DIPA Tahun 2018 untuk Jambi, ini berarti adanya kepercayaan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Jambi dan harus kita syukuri bersama, ujar Zumi Zola.

Pesan Presiden Jokowi, kata Zumi Zola, soal penggunaan dana-dana tersebut, pertama agar meningkatkan koordinasi, memperkuat sinergi, keterpaduan seluruh pihak terkait, serta sinergi antar kegiatan yang didanai belanja APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, APBN hingga Dana Desa.

Kedua, meningkatkan kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran, fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia. Ketiga, Perda APBD harus disahkan tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD, dapat segera dilaksanakan. Keempat melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, terutama belanja operasional, termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honorarium, kegiatan dan rapat rapat.

“Presiden Jokowi, menginstruksikan, agar Dana Desa dimanfaatkan dengan prinsip swakelola, melalui program padat karya yang dilakukan dengan skema cash for work, dalam rangka perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan daya beli masyarakat, kata Zumi Zola.

Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi, Tiarta Sebayang, mengatakan DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah.

Penetapan dana DIPA tahun 2018 merupakan dokumen final alokasi Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh kegiatan program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah di Tahun 2018, sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.

“Dalam APBN tahun 2018, tema kebijakan fiskal adalah pemantapan pengelolaan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, tema tersebut sejalan dengan rencana kerja pemerintah yang akan berjalan di tahun 2018, yaitu memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat,” terang Tiarta.

Menurut Tiarta, besarnya anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018, menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah, untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita, dan Pemda harus menggunakan anggaran dana desa, sesuai peruntukkan dan aturan yang berlaku. ( Richi – Humasprov )

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya