Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara

| Editor: Muhammad Asrori
Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara
Gubernur Jambi no aktif, H Zumi Zola.

Peenulis : Tim Liputan
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi non aktif, H Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak politik selama 5 tahun, sejak Zumi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi Zola menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Suap dengan total Rp 16,4 miliar diberikan sebagai uang ketok palu, agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD 2017 dan Raperda APBD TA 2018 jadi Perda APBD 2018.

"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis hakim***.

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya