Zumi Zola Enggan Melihat Berita

| Editor: Muhammad Asrori
Zumi Zola Enggan Melihat Berita
Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Menaker, M. Hanif Dhakiri.



INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola, menyatakan hingga kini dirinya belum pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2018.

Zumi Zola mengaku siap memenuhi panggilan KPK, untuk memberikan keterangan sebagai bentuk penghormatan kepada lembaga hukum negara.

"Sebagai WNI dan pejabat negara, siap dipanggil KPK. Saya akan datang, sejak awal koperatif dan tidak meninggalkan Jambi lho," kata Zumi Zola, usai menerima penghargaan dari Menaker di Jakarta, Rabu (6/12).

Terkait adanya dokumen dan bukti elektroni yang disita KPK dan masih dianalisis oleh penyidik KPK, pasca penggeledahan salah satu ruangan Gubernur Jambi, akhir pekan lalu, Zumi Zola enggan mengomentari lebih jauh dan dia tak lagi melihat pemberitaan di mass media.

Menyinggung bukti dokumen dan elektronik, Zumi Zola meminta wartawan, agar menggunakan kode etik jurnalistik dalam membuat pemberitaan.

"Katannya-katanya terlalu banyak sekarang. Saya hormati lho kalian sebagai wartawan, kan punya kode etik pemberitaan. Jadi berdasarkan fakta saja. Saya tahu lho, ini itu ini itu. Tau ngga yang saya lakukan, tidak melihat berita," ujar Zumi Zola.

Ditegaskan Zumi Zola,tidak melihat berita, artinya dia fokus bekerja. Yang diperhatikan hanya berita resmi dari KPK saja. Tapi kalau di medos, ya itu hak orang. Tapi kerja harus tetap kerja. Jangan sampai kendor, tancap aja terus bekerja dan hormati proses hukum," ujarnya.

KPK telah menahan empat tersangka,yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi, H Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2018. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya