Laporan Wahyu Nugroho
Sekda Provinsi Jambi, DrsHM Dianto M.Si (Ttngah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (foto : wahyu nugroho)
INFOJAMBI.COM - Pasca ditahannya Gubernur Jambi H. Zumi Zola, S.TP,MA oleh KPK, Senin, (9/4/2018), Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat Keputusan Mendagri yang langsung dijemput sendiri oleh Fachrori ke Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (10/4/2018)
Hal tersebut dikatakan Sekda Provinsi Jambi, HM Dianto kepada wartawan usai mengantar Fachrori Umar di VIP Room Bandara STS Jambi, Selasa (10/4/2018).
Menurut Dianto, sepanjang keputusan perkara atau sidang Zumi Zola oleh KPK belum selesai, selama itu pula Fachrori Umar menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, menjalankan roda pemerintahan, sehingga tidak ada kekosongan dalam roda Pemerintahan Provinsi Jambi.
BERITA TERKAIT : Zola Ditahan KPK, Wagub Dampingi Menteri Kesehatan
Sementara, sejauh mana tugas dan wewenang Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi, M Dianto menjelaskan, tugas-tugas gubernur yang boleh dilaksanakan oleh pelaksana tugas diantaranya tentang administrasi, namun ada tiga tugas gubernur yang tidak boleh dilaksanakan, yakni menyangkut masalah keuangan, kepegawaian dan politik.
“Tiga hal itu tidak boleh dikerjakan oleh pelaksana tugas, dalam hal ini Fachrori Umar. Jika itu terpaksa dilakukan, terlebih dahulu harus melapor atau berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara,” jelas Dianto. ***
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com