Pendataan Keluarga Penting, Dasar Hukum Pelaksanaannya Sangat Jelas

| Editor: Doddi Irawan
Pendataan Keluarga Penting, Dasar Hukum Pelaksanaannya Sangat Jelas

Penulis : Dodik



INFOJAMBI.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) kembali melakukan Pendataan Keluarga (PK) tahun 2021, setelah PK tahun 2015.

Pendataan ini sempat tertunda, karena adanya wabah covid-19. PK 21 yang direncanakan pada 1 - 30 Juni 2020, ditunda menjadi 1 April sampai 31 Mei 2021.

Di Provinsi Jambi, PK 21 serta program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (banggakencana), sudah disosialisasikan ke sejumlah kabupaten dan kota.

PK 21 dilaksanakan mengacu pada pasal 41 dan 49 UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Juga berpedoman pada pasal 53 PP 87/2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Kemudian juga berdasarkan pasal 274, 391 dan 394 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendataan keluarga tahun ini akan menyasar 66.828.571 Kepala Keluarga (KK).

Sosialisasi PK 21 dan Banggakencana, Rabu 20 April 2021, dilaksanakan di Desa Meranti Kecamatan Renahpamenang, Desa Margoyoso dan Dusun Sejatirejo Kecamatan Tabir.

Sosialisasi dihadiri Sekretaris BKKBN Perwakilan Provinsi Jambi, Endang Rikmawanti S.Pd MM, bersama anggota Komisi IX DPR RI, Hj Saniatul Lativa.

Dalam sosialisasi ini, Endang memastikan bahwa PK 2021 akan menghasilkan data lebih lengkap ketimbang PK sebelumnya.

Pendataan akan dilakukan oleh petugas yang disesuaikan dengan jumlah KK sasaran. Mereka akan door to door melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga.

Endang memastikan seluruh petugas pendataan menerapkan protokol kesehatan, dengan menerapkan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Guna mengisi satu formulir atau menjawab pertanyaan dibutuhkan waktu 20 - 30 menit, paling lama 45 menit.

Ada 57 variabel yang didata. Untuk itu masyarakat diimbau melayani dan menjawab pertanyaan petugas pendata sebaik-baiknya.

Hasil PK 21 nanti digunakan sebagai data operasional atau peta kerja intervensi program Banggakencana, serta program pembangunan lainnya.

“Data PK menampilkan informasi basis data, meliputi empat aspek, yakni kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan anggota keluarga,” kata Endang.



Secara nasional, PK 2021 tidak lagi mengenal pengelompokkan keluarga berdasarkan tahapan, seperti pra-sejahtera hingga Keluarga Sejahtera III+. Kalau ada daerah butuh pentahapan seperti itu, bisa melakukan sendiri sesuai kebutuhan daerah.

Untuk memudahkan dan memperlancar kegiatan pendataan, pesan Endang, sebaiknya setiap keluarga sudah siap sebelum didatangi petugas pendataan.

Bagi ibu yang memiliki anak usia 0 - 59 bulan segeralah ke posyandu dan puskesmas untuk dilakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan berkala.

Menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki bayi di bawah lima tahun (balita), dan siapkan waktu khusus.

“Jangan lupa, patuhi protokol kesehatan. Jawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya,” kata Endang.

BACA JUGA : Sosialisasikan di Tebo, Warga Diperkenalkan dengan PK 21 dan Banggakencana

Seusai sosialisasi, anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi, Saniatul Lativa, didampingi Endang Rikmawanti menyerahkan bantuan kepada peserta sosialisasi. ***

Baca Juga: Kunker di Merangin, Hj Saniatul Bagi-Bagi Alat Pertanian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya