Zumi Zola Ditahan di Rutan KPK Kav C-1

| Editor: Doddi Irawan
Zumi Zola Ditahan di Rutan KPK Kav C-1
KPK tahan Gubernur Jambi, Zumi Zola (foto : bambang subagio)

Laporan Bambang Subagio dari Jakarta



INFOJAMBI.COM — Setelah memeriksa selama delapan jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Senin (9/4/2018).

Zola datang ke gedung KPK Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Keluar dari ruangan itu, Zola mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, untuk mendalami kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi, mantan bintang film tersebut terpaksa ditahan. Zola ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kav C-1.

Meski memperoleh pertanyaan bertubi-tubi dari awak media, Zola yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi tidak berkomentar satu patah kata pun.

Mengenakan kemeja batik biru dan berkacamata, Zola berjalan ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Dia tak banyak berbicara, hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar pertanyaan soal penahanannya.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zola dan Arfan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD itu.

BERITA TERKAIT
Delapan Jam Diperiksa KPK, Zumi Zola Pakai Rompi Orange

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zola dan Arfan disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan kliennya sudah siap ditahan penyidik KPK. Dia berterimakasih pada KPK karena telah diberi kesempatan memberi klarifikasi.

“Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya